Tata Tertib Ujian Tengah Semester Genap TA 2025/2026

Dalam rangka menjaga ketertiban, kelancaran, serta integritas pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) Genap Tahun Akademik 2025/2026, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran menetapkan tata tertib yang wajib dipatuhi oleh seluruh mahasiswa.

Pelaksanaan UTS akan berlangsung pada tanggal 20–25 April 2026. Seluruh peserta ujian diwajibkan memenuhi persyaratan administratif dan akademik, termasuk kehadiran minimal 80% pada perkuliahan.

Selain itu, mahasiswa diharapkan hadir tepat waktu dengan batas toleransi keterlambatan maksimal 30 menit, serta wajib menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) asli kepada pengawas ujian. Selama ujian berlangsung, peserta tidak diperkenankan menggunakan alat komunikasi maupun melakukan tindakan yang mengarah pada kecurangan dalam bentuk apa pun.

Pelanggaran terhadap tata tertib ujian akan dicatat dalam berita acara ujian dan dapat berakibat pada sanksi akademik, termasuk dinyatakan tidak lulus (nilai E) pada mata kuliah yang diambil pada semester berjalan. Dalam kasus pelanggaran berat seperti perjokian, mahasiswa dapat dikenakan sanksi hingga pemutusan studi.

Mahasiswa yang berhalangan mengikuti ujian karena alasan yang sah, seperti sakit atau musibah, dapat mengajukan ujian susulan dengan melampirkan bukti pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya tata tertib ini, diharapkan seluruh mahasiswa dapat mengikuti ujian dengan tertib, jujur, dan bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi nilai integritas akademik.

Similar Posts